top of page

MK Putuskan Hasil Pilpres 2024: Ancaman Bagi Demokrasi Indonesia


(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

SIGMA TV - Senin (22/4/24) pukul 09.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK)  menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.


Terdapat dua tuntutan yang diterima oleh MK, diantaranya yaitu perkara yang dimohon oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024. 


Dalam Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin memiliki sembilan petitum. Mereka meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga legislatif lainnya, terkait Pemilihan Umum Tahun 2024. Mereka juga mengusulkan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut juga mencakup pembatalan Keputusan KPU Nomor 1632 dan 1644 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta dan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, Anies-Muhaimin meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Mereka juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan putusan tersebut, serta meminta agar Presiden, Polri, dan TNI bertindak netral dalam menjalankan proses pemungutan suara ulang secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing.


Dalam Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024, gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud memiliki lima petitum. Pertama, mereka memohon agar seluruh permohonan mereka dikabulkan. Kedua, mereka meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga legislatif lainnya, terkait Pemilihan Umum Tahun 2024. Ketiga, mereka mengusulkan mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon peserta Pilpres 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1632 dan 1644. Keempat, mereka memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh TPS di Indonesia paling lambat pada 26 Juni 2024. Dan terakhir, mereka memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut.


Mahkamah Konstitusi (Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi dan Detik.com)

Tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, menyampaikan pandangan berbeda dalam dissenting opinion mereka. Mereka menilai bahwa situasi pemilu dan demokrasi di Indonesia tidak stabil. Saldi Isra menyoroti pembagian bantuan sosial sebelum pemilihan presiden dianggap sebagai upaya mendukung pasangan calon tertentu. Arief Hidayat menilai Presiden Jokowi dan struktur politik lainnya cenderung mendukung paslon tertentu. Sementara itu, Enny Nurbaningsih mencatat ketidaknetralan pejabat di beberapa daerah karena distribusi bantuan sosial, dan menyarankan pemilu ulang di beberapa daerah sebagai solusi.


MK telah menolak seluruh permohonan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Alasan penolakan tersebut adalah karena tidak ada bukti yang memadai terkait penyalahgunaan kekuasaan yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran, tidak ada bukti bahwa presiden turut ikut campur dalam perubahan syarat pencalonan, dalil mengenai pelanggaran nepotisme yang dilakukan oleh Jokowi dianggap tidak memiliki dasar yang kuat, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa bantuan sosial (bansos) memengaruhi pemilih, serta tidak ada bukti bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu.


Keputusan tersebut berpotensi menyebabkan dampak serius terhadap masa depan demokrasi di Indonesia. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap netralitas dan integritas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Banyak pihak memperkirakan keputusan ini sebelumnya dan menganggapnya sebagai ancaman terhadap demokrasi serta kepercayaan publik terhadap pemerintah. SIGMATV/Mayyaza Nafilata.



26 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page